PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN

PENGUMUMAN

Berdasarkan:

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Central Niaga nomor 9 pada tanggal 08 Januari 2025.
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0006903.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Central Niaga.
  5. Keputusan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-38/KO.14/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Central Niaga.

Dengan ini kami sampaikan perubahan nama sebagai berikut:

  • Nama Lama: PT Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga
  • Nama Baru: PT Bank Perekonomian Rakyat Central Niaga

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bagikan

Leave a Reply

Buka Chat
Halo, ada yang bisa kami bantu