
PENGUMUMAN
Berdasarkan:
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Central Niaga nomor 9 pada tanggal 08 Januari 2025.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0006903.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Central Niaga.
- Keputusan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-38/KO.14/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Central Niaga.
Dengan ini kami sampaikan perubahan nama sebagai berikut:
- Nama Lama: PT Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga
- Nama Baru: PT Bank Perekonomian Rakyat Central Niaga
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.