Pendirian Perusahaan
Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga, didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 65 Tanggal 26 Februari 2004 dibuat oleh Notaris Rusnaldy, SH. dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan nomor C-07758 HT 01.01 th 2004 31 Maret 2004.
Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga memperoleh ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor C-07758.HT.01.01.TH.2004 tanggal 31 Maret 2004 mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2004.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris nomor 26 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat oleh Notaris Edhi Susanto,SH.MH. di Surabaya, sehubungan dengan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Komisaris Bank. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor AHU-AH.01.03-0001500 tanggal 08 Januari 2016.
Tempat Kedudukan
Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga berkedudukan di Surabaya, kantor pusat bank berlokasi di Jalan Indragiri 28, kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya.
Bidang Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha Bank adalah berusaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Bank melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit / pinjaman.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan atau tabungan pada Bank lain.
Perijinan Usaha
- Ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Salinan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia nomor 6/22/KEP.DGS/2004 tanggal 25 Juni 2004.
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada tanggal 3 Mei 2019 dengan nomor pendaftaran 13.01.1.64.15255 dan berlaku sampai dengan 19 April 2024
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nomor 02.377.164.5-609.000