1. Pengantar
Bank Perkreditan Rakyat Central Niaga telah memiliki Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud.
Pedoman tersebut merupakan wujud komitmen manajemen BPR Central Niaga dalam mencegah terjadinya fraud dengan menerapkan suatu sistem pengendalian fraud yang dijalankan secara efektif dan berkesinambungan.
Sistem pengendalian fraud ini mengarahkan BPR Central Niaga dalam menentukan langkah-langkah untuk mencegah, mendeteksi, investigasi, dan memantau atas kejadian fraud.
BPR Central Niaga mendefinisikan fraud sebagai semua tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi BPR Central Niaga, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan BPR Central Niaga dan/atau menggunakan sarana BPR Central Niaga sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
- Kecurangan.
- Penipuan.
- Penggelapan aset.
- Pembocoran informasi.
- Tindak Pidana Perbankan (tipibank).
Dalam menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud yang efektif, BPR Central Niaga telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- kondisi lingkungan internal dan eksternal;
- kompleksitas kegiatan usaha;
- potensi, jenis, dan risiko fraud; dan
- kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.
Dalam mendukung pelaksanaan Strategi Anti Fraud, BPR Central Niaga juga telah menunjuk petugas yang menangani anti Fraud yang bertugas untuk melaksanakan fungsi penerapan Strategi Anti Fraud di BPR Central Niaga. Petugas Anti Fraud bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris.
2. Tujuan
Tujuan diterapkannya kebijakan anti fraud di BPR Central Niaga adalah:
• Menumbuhkan budaya anti fraud pada seluruh jajaran organisasi BPR Central Niaga
• Meningkatkan awareness dan kepedulian terhadap risiko fraud di operasional BPR Central Niaga
• Sebagai reminder untuk para pelaksana operasional BPR Central Niaga agar senantiasa mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2.1 Pilar dan Penerapan Strategi Anti Fraud
Strategi Anti Fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian fraud, memiliki 4 (empat) pilar sebagai berikut:
- Pencegahan
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya fraud, yang paling kurang mencakup anti fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee. - Deteksi
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud dalam kegiatan usaha BPR Central Niaga, yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system. - Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
Memuat langkah untuk penyelidikan atau investigasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi terhadap kejadian fraud yang paling sedikit mencakup investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi - Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Memuat langkah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi serta menindaklanjuti fraud yang paling sedikit mencakup pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut.
3. Penerapan dan Internalisasi Deklarasi Anti Fraud
Sejalan dengan komitmen BPR Central Niaga dalam penerapan Strategi Anti Fraud, maka BPR menyusun Deklarasi Anti Fraud sebagai berikut:
“Marilah seluruh jajaran organisasi BPR Central Niaga, nasabah, dan mitra kerja bersama-sama membangun budaya anti fraud dan mewujudkan BPR Central Niaga yang bersih dan aman dari tindakan fraud.”
Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Perkreditan Rakyat, maka BPR Central Niaga menyatakan berkomitmen untuk:
- Menjalankan bisnis secara adil, jujur, dan terbuka atau transparan;
- Menghindari berbisnis dengan pihak ketiga yang tidak berkomitmen sesuai dengan kebijakan perusahaan; dan/atau
- Memberikan konsekuensi pelanggaran terhadap kebijakan dan komitmen.
3.1 Sosialisasi dan Pelatihan Anti Fraud
BPR Central Niaga telah berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pekerja terhadap tindakan fraud antara lain :
a. Sosialisasi internal BPR :
• Melalui sarana deklarasi anti fraud In class training
sosialisasi budaya anti fraud dilakukan paling tidak 2 (dua) kali dalam setahun.
b. Sosialisasi external BPR /masyarakat :
• memasang kebijakan penerapan anti fraud pada website BPR
4. Pelaporan
Sebagai wujud pemantauan atas penerapan Strategi Anti Fraud, BPR Central Niaga menyampaikan Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per semester dan Laporan Insidental dalam hal terdapat kejadian fraud berdampak signifikan yang dapat mengganggu kegiatan operasional BPR Central Niaga.
Laporan tersebut juga disampaikan kepada Dewan Komisaris sebagai bahan pengawasan Dewan Komisaris.
4.1 Jenis fraud/pelanggaran yang dapat dilaporkan:
Fraud Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi BPR Intan Nasional, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan BPR Central Niaga dan/atau menggunakan sarana BPR Central Niaga sehingga mengakibatkan BPR Central Niaga, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
- kecurangan,
- penipuan,
- penggelapan aset,
- pembocoran informasi,
- tindak pidana perbankan (tipibank).
Pelanggaran kode etik
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya BPR Central Niaga yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan BPR Central Niaga, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan BPR Central Niaga dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentingan
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak lain yang dapat mengganggu independensi yang bersangkutan, sehingga mengakibatkan tidak objektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan BPR Central Niaga kepadanya.
5. Pengenaan Sanksi
BPR memberlakukan pengenaan sanksi secara internal yang efektif untuk menindaklanjuti hasil investigasi agar menimbulkan efek jera bagi pelaku fraud.
a. Jenis sanksi :
• Teguran tertulis / lisan : untuk pelanggaran ringan
• Skorsing : Pemberhentian sementara waktu
• Pemutusan hubungan kerja (PHK) : Sanksi berat untuk Tindakan yang merugikan bank /nasabah
• Penurunan jabatan atau demosi
b. Mekanisme pengenaan sanksi :
• Investigasi Internal : Bank melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi, bukti dan saksi terkait indikasi fraud
• Pelaporan : hasil investigasi didokumentasikan dalam laporan resmi untuk menentukan tingkat keterlibatan pelaku
c. Pihak yang berwenang mengenakan sanksi :
• Pimpinan BPR
• Lembaga independen : Otoritas Jasa Keuangan
Demikian kebijakan Strategi Anti Fraud ini dibuat semoga dapat dipergunakan oleh BPR dalam rangka mencegah terjadi fraud yang akan merugikan BPR, nasabah dan pihak-pihak lainnya.
Surabaya, 01 April 2026
PT BPR CENTRAL NIAGA
Direksi, Dewan Komisaris
Moch Hasanuddin | Indahwati | Heny Wijaya R | Jusuf Chandra
